Konvensi
Bern
Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern
atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Sebelum
penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi
karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan
yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak
ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di
Swiss, demikian pula sebaliknya.
Konvensi
Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa
telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan
intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana
Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas
administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro
Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan
singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah
dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi
internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO,
Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan
organisasi di bawah PBB.
Konvensi
Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908,
diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels
pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan
diubah pada tahun 1979.
Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara
atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Konvensi
Berne menghendaki para penanda tangannya untuk mengakui hak cipta dari karya
penulis dari negara-negara penandatangan lainnya (dikenal sebagai anggota Berne
Union) dengan cara yang sama karena mengakui hak cipta dari warga negaranya
sendiri. Misalnya, hukum hak cipta Perancis berlaku untuk apa pun yang
diterbitkan atau dilakukan di Perancis, terlepas dari mana ia awalnya
diciptakan.
Selain
membangun sistem perlakuan yang sama bahwa hak cipta didunia antara
penandatangan, perjanjian juga diperlukan negara-negara anggota untuk
memberikan standar minimum yang kuat untuk hukum hak cipta.
Hak
Cipta di bawah Konvensi Berne harus otomatis, melainkan dilarang memerlukan pendaftaran
formal (catatan Namun bahwa ketika Amerika Serikat bergabung dengan Konvensi
pada tahun 1988, terus membuat kerusakan hukum dan biaya pengacara hanya
tersedia untuk pekerjaan terdaftar).
Sejarah
Konvensi Bern
Konvensi
Bern dikembangkan atas dorongan Victor Hugo dari Asosiasi Littéraire et
Artistique Internationale . Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis "
hak penulis "(droit d'auteur), yang kontras dengan Anglo-Saxon konsep
"hak cipta" yang hanya berurusan dengan masalah ekonomi. Dalam Konvensi
tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang berlaku pada
penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang penulis tidak perlu
"register" atau "melamar" hak cipta di negara-negara
mengikuti Konvensi. Segera setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis
atau direkam pada beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas
semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk setiap karya turunan , kecuali dan
sampai penulis secara eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir.
Penulis asing diberi hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta
sebagai penulis dalam negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
Sebelum
Konvensi Berne, hukum hak cipta nasional biasanya hanya diterapkan untuk
pekerjaan yang diciptakan dalam masing-masing negara. Jadi misalnya karya yang
diterbitkan di Inggris oleh seorang warga negara Inggris akan dilindungi oleh
hak cipta di sana, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Perancis.
Belanda penerbit Albertus Willem Sijthoff , yang bangkit untuk menonjol dalam
perdagangan buku terjemahan, menulis kepada Ratu Wilhelmina dari Belanda pada
1899 sebagai oposisi terhadap konvensi atas kekhawatiran bahwa pembatasan
internasional akan melumpuhkan industri cetak Belanda.
Konvensi
Berne mengikuti jejak dari Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri
tahun 1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk
integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek
dagang dan desain industri .
Seperti
Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk menangani tugas-tugas
administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro
Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan
singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke
Jenewa , untuk lebih dekat dengan PBB dan organisasi internasional lainnya di
kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World Intellectual Property Organization
(WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah organisasi di bawah PBB.
Konvensi
Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai
pada Berne pada 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun
1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah
diubah pada tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak
melaksanakan sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak
Cipta, Desain dan Paten Act 1988 .
Amerika
Serikat awalnya menolak untuk menjadi pihak pada Konvensi, karena itu akan
diperlukan perubahan besar dalam hukum hak cipta , khususnya berkaitan dengan
hak moral , penghapusan persyaratan umum untuk pendaftaran karya cipta dan
penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini menyebabkan Konvensi Hak
Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi keinginan Amerika Serikat.
Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention Implementasi Undang-Undang
Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi perjanjian, membuat Amerika
Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne, dan membuat Konvensi Hak Cipta
Universal hampir usang.
The
World Intellectual Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun
1996 untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan
internet, yang tidak ditangani oleh Konvensi Berne. Karena
hampir semua negara adalah anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , yang
Agreement on Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan
non-anggota untuk menerima hampir semua kondisi Konvensi Berne.
Hingga
Maret 2012 , ada 165 negara yang pihak dalam Konvensi Berne .
Isi
Perjanjian Konvensi Bern
Konvensi
Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah
warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis
berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak
peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun
demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan
banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya
sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal itu dapat membuat seluruh
perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang
pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di
sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada?
Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak
cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih
penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus
dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak
cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran
secara eksplisit.
Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi,
akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya
meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh
Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan
hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum
perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk
sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya,
atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan
dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara
yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk
memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan
rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun
Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang
melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa
"kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka
masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal
dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan
perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya,
meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang
lebih lama.
UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi
Hak Cipta Universal (UCC), diadopsi pada Geneva pada tahun 1952, adalah salah
satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta , yang lain
adalah Konvensi Berne .
UCC
ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan
Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak
setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin . Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak
cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka
terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta
harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta.
Konvensi Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk
istilah tunggal didasarkan pada kehidupan penulis , dan tidak memerlukan
pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk
eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi
besar terhadap hukum hak cipta untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu
Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC sehingga memungkinkan negara-negara
yang memiliki sistem perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term
pada saat penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat
menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah hukum
hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu menjadi pihak
dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne Implementasi
Undang-Undang 1988.
Di
bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di
bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh
PBB , oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika.
Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga.
Konvensi Berne menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam
Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC.
Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak
Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan
Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap
negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan
untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak
cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena
hampir semua negara baik anggota atau calon anggota dari Organisasi Perdagangan
Dunia , dan dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related
Aspek Intellectual Property Rights Agreement, UCC telah kehilangan
signifikansi.
Konvensi-Konvensi
tentang Hak Cipta
Macam-macam Konvensi tentang hak cipta yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Bern
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, Konvensi Bern adalah konvensi tentang perlindungan karya seni dan sastra, yang merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya, seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
2. Konvensi Hak Cipta Universal
Konvensi ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar