Minggu, 21 April 2013

Hak Paten

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.

Contoh dari Hak paten yaitu adalah merek "Apple" dan "Samsung" yang sampai sekarang masih saling berselisih memperdebatkan hak paten mereka. Apple berasal dari Amerika dan Samsung berasal dari Korea. Ada 7 hak paten apple yang dilanggar Samsung, namun pengadilan di California hanya menyatakan 6 yang melanggar Hak Paten Apple. Atas pelanggaran ini Apple mengklaim ganti rugi sebesar 2,5 miliar Dollar Amerika, namun pengadilan hanya memutuskan ganti rugi sebesar 1,05 Miliar Dollar Amerika.

Salah satu hak paten Apple yang dilanggar oleh samsung adalah touch screen interface "Slide To Unlock" yang kabarnya pernah digunakan juga oleh samsung.


Kemudian juga bentuk dan Disain pada Apple Ipad dan Samsung Galaxy Tab pada gambar di bawah ini.





Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar